News

Kemenag Cabut Izin Travel Umrah PT Naila

Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pencabutan izin pada travel umrah PT Naila Safaah Widata Mandiri.

Dilihat inilah.com pada website resmi Kemenag https://umrahcerdas.kemenag.go.id/home/detail/398, agen travel umrah tersebut belum masuk dalam daftar hitam. Namun, Mujib mengatakan pihaknya akan melakukan pencabutan izin operasi.

Mungkin anda suka

“Iya kami dari kementerian agama memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi administratif baik mulai dari teguran lisan, sampai pembekuan bahkan pencabutan izin, jadi wewenang kami di sana,” ujar Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Kementerian Agama, Mujib Roni di Jakarta, dikutip Jumat (31/3/2023).

Sejak September 2022, Kemenag sudah mengendus modus penipuan yang dilakukan oleh PT Naila. Namun saat itu pihaknya masih memberikan kesempatan dengan memberikan sanksi.

“Dari mulai September 2022 itu sudah mulai ada kegagalan jamaah, kegagalan berangkat, maka kita setidaknya sudah memberikan dua kali peringatan,” ungkapnya.

Mujib mengaku, kala itu Kemenag masih mempertimbangan pencabutan izin travel umrah tersebut lantaran masih banyak jemaah yang akan berangkat. Dia juga mengatakan, secara lisan PT Naila berkomitmen untuk memberangkatkan jemaahnya ke Tanah Suci.

“Tetapi ternyata di perjalanan berikutnya ada kasus penelantaran bahkan gagal pemulangan itu. Kemudian juga ada satu, dua jemaah dibeberapa daerah hasil penelusuran kami, hasil pemantauan kami masih bergentayangan juga flyer-flyer dari PT Naila. Maka kita juga mengirimkan surat peringatan yang kedua yaitu tanggal 24 Januari kemarin,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) Mahfudz Abdullah (52) dan Halijah Amin (48) atas dugaan penelantaran ratusan jemaah umrah di Arab Saudi. Pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah pada 27 Februari 2023.

Selain pasutri, pihaknya juga menangkap tersangka lain atas nama Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah. Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button