Kemenag Diperingatkan Prioritaskan Panggilan DPR, Ini 7 Temuan Pansus Haji


Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, Wisnu Wijaya menyebutkan tujuan dari investigasi yang dilakukan oleh pansus adalah menghasilkan rekomendasi penyelenggaran haji di masa mendatang dengan kualitas pelayanan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. 

Secara ketentuan di Tata Tertib, rekomendasi dalam bentuk laporan yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna akan diteruskan ke Presiden lewat Pimpinan DPR.

Pansus Angket Haji DPR berkomitmen mematuhi mekanisme kerja panitia angket yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” ujar Wisnu dalam keterangan pers dikutip di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Dengan demikian, apabila telah ditemukan sejumlah bukti permulaan yang menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi, baik lewat penyalahgunaan wewenang ataupun transaksi di luar prosedur resmi sehingga menimbulkan kerugian bagi jemaah, di tengah perjalanan penyelidikan oleh pansus, maka akan dihimpun sebagai temuan pansus yang dirumuskan dalam laporan resmi pansus angket haji untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.

Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib

Wisnu menyebutkan di dalam Pasal 190 ayat (5) Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menyebut DPR dapat menindaklanjuti keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kewenangan DPR berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, ketentuan ini memberikan ruang bagi DPR untuk menyerahkan juga laporan panitia angket haji kepada lembaga penegak hukum sebagai aduan resmi sepanjang laporan pansus angket tersebut telah memperoleh persetujuan dari forum Rapat Paripurna DPR.

“Kami menyampaikan pesan peringatan kepada Sekjen Kemenag agar memproritaskan panggilan pansus angket haji DPR sehingga ke depan tidak ada lagi pejabat Kemenag yang mangkir dari panggilan pansus karena dalih penugasan instansi,” tutur Wisnu. 

Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Wisnu Wijaya saat ikut memantau jalannya penyelenggaraan pelaksanaan ibadah haji 2024 di Makkah, Arab Saudi.
Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Wisnu Wijaya saat ikut memantau jalannya penyelenggaraan pelaksanaan ibadah haji 2024 di Makkah, Arab Saudi. (Foto: DPR RI)

Fakta Temuan yang Diperoleh Pansus

Berikut ini 7 fakta temuan yang berhasil diperoleh pansus di antaranya:

1. Proposal pembagian rata kuota haji tambahan berasal dari Kementerian Agama, bukan dari otoritas Arab Saudi.

2. Sebanyak 3.500 orang jemaah haji khusus berangkat dengan masa tunggu 0 tahun.

3. Dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan, ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi.

4. Tekanan pada sejumlah saksi dari unsur jemaah hingga pejabat sepanjang penyelidikan.

5. Pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Siskopatuh tidak berjalan real-time, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap. Bahkan setelah operasional haji selesai, beberapa PIHK belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat. Ini menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat.

6. Tidak ada regulasi yang jelas terkait pelunasan, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.

7. Pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama terhadap PIHK tidak memadai. PIHK sering kali gagal melaporkan keberangkatan jemaah tepat waktu dan tidak ada sanksi yang tegas untuk ketidakpatuhan ini.