Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik keras Kementerian Agama (Kemenag) atas kebijakan pengalihan hampir 10 ribu tambahan kuota haji menjadi haji khusus (ONH plus). Luluk menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan prioritas dan kebutuhan jemaah reguler yang sudah lama mengantre.
“Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang,” ujar Luluk dalam keterangan di situs resmi DPR, dikutip Kamis (21/6/2024).
Luluk menjelaskan, tambahan kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler, terutama bagi calon jemaah lanjut usia yang sudah lama mengantre. Saat ini, antrean jemaah haji berkisar antara 38 hingga 48 tahun.
“Prosedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR,” tegas Luluk.
Ia juga menyoroti batas jatah ONH plus dalam undang-undang yang hanya delapan persen. Menurut Luluk, kebijakan Kemenag yang melebihi batasan tersebut menimbulkan pertanyaan siapa yang sebenarnya diuntungkan.
“Tambahan kuota haji ini seharusnya diberikan kepada jemaah reguler. Ini bisa mengatasi permasalahan antrean haji yang bisa puluhan tahun,” tambah politisi PKB itu.
Selain Luluk, Ketua Umum PKB yang juga Ketua Timwas Haji RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, turut mengkritik Kemenag. Cak Imin menyindir Kemenag atas temuan tenda-tenda di Mina yang dinilai tidak layak.
“Mengintip jamaah tidur berhimpitan kayak sarden dan di lorong sempit antartenda,” tulis Cak Imin melalui akun X @cakimiNOW, Selasa (18/6).
Kritik dari Timwas Haji DPR RI ini muncul setelah serangkaian temuan terkait over kapasitas tenda di Arafah dan Mina, panjangnya antrian di toilet, serta mesin pendingin yang bermasalah di tenda jemaah.
Polemik terkait pengalihan kuota haji ini menjadi perhatian serius dan diharapkan Kemenag dapat memberikan penjelasan serta solusi untuk perbaikan pelayanan haji di masa mendatang.