Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan kebijakan baru berupa Uji Kompetensi bagi calon Guru Besar rumpun ilmu agama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa Guru Besar yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi dan mampu memenuhi standar akademik yang ketat.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. Abu Rokhmad, M.Ag, menegaskan bahwa Uji Kompetensi menjadi proses tambahan selain penilaian portofolio yang selama ini menjadi dasar penetapan Guru Besar.
“Uji Kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu Guru Besar rumpun ilmu agama. Kami ingin Guru Besar betul-betul berkualitas dan melalui pengujian yang berlapis,” ujar Prof. Abu Rokhmad dalam acara pembukaan Uji Kompetensi Calon Guru Besar secara nasional, Jumat (12/12/2024).
Menurut Prof. Abu, dalam proses ini, calon Guru Besar akan diuji melalui research statement dan teaching statement. Kedua dokumen tersebut akan dipaparkan langsung oleh calon, kemudian dinilai secara mendalam melalui wawancara terfokus (in-depth interview) oleh para asesor. Selain itu, Kemenag juga akan mengonfirmasi karya ilmiah sebagai syarat wajib bagi seorang calon Guru Besar.
Tahapan Seleksi Ketat
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag, melaporkan bahwa dari 237 pengusul calon Guru Besar pada periode ini, hanya 101 orang yang dinyatakan lolos seleksi portofolio dan berhak mengikuti Uji Kompetensi. Sementara itu, 136 pengusul lainnya diminta melakukan perbaikan berkas sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
“Proses menuju Uji Kompetensi ini tidak mudah. Setelah melalui sidang di kampus masing-masing, usulan calon Guru Besar diajukan ke Kementerian Agama untuk dinilai oleh asesor,” jelas Prof. Ahmad Zainul atau yang akrab disapa Prof. Inung.
Kebijakan ini disambut baik oleh kalangan akademisi. Ketua STAIN Mandailing Natal, Prof. Dr. Sumper Mulia Harahap, mengapresiasi langkah Kemenag. Menurutnya, Uji Kompetensi akan menjadi tantangan menarik sekaligus jaminan kualitas bagi Guru Besar rumpun ilmu agama.
“Dengan adanya Uji Kompetensi ini, kita yakin bahwa Guru Besar yang lulus adalah sosok yang berkualitas dan bukan sekadar formalitas,” ungkapnya.
Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi
Kemenag telah menjadwalkan pelaksanaan Uji Kompetensi dalam tiga tahap:
1. Tahap pertama: 12-14 Desember 2024 di UIN Mataram, UIN Sumatera Utara, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, dan UIN Walisongo Semarang.
2. Tahap kedua: 16-18 Desember 2024 di UIN Raden Intan Lampung, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan UIN Alauddin Makassar.
3. Tahap ketiga: 22-24 Desember 2024 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan Guru Besar yang benar-benar memiliki kompetensi unggul dalam bidang riset, pengajaran, dan pengabdian. Dengan demikian, kualitas pendidikan agama di Indonesia dapat terus ditingkatkan dan relevan dengan tantangan zaman.