News

Kemenag Tutup Pesantren Cibiru usai Kasus Pemerkosaan Terungkap

Kementerian Agama (Kemenag) langsung bergerak cepat dengan menutup pesantren di Cibiru, Kota Bandung, setelah kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh guru yang juga pimpinan pesantren.

“Menanggapi pemberitaan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pimpinan pesantren di wilayah Cibiru, Kota Bandung, Jabar, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang telah menjadi ranah hukum karena setiap warga negara memiliki hak mendapatkan perlindungan dari negara,” kata Plt. Karo Humas, Data dan Informasi Kemenag, Thibib Al Asyhar, Kamis (9/12/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jabar dan kepolisian karena memang kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian sejak 6 bulan lalu.

“Peristiwa tersebut terjadi di Kota Bandung 6 bulan yang lalu dimana Polda Jabar bersama Kementerian Agama Provinsi yang difasilitasi KPAI Jawa Barat telah duduk bersama mengambil langkah-langkah,” jelasnya.

Thobib menegaskan Kemenag juga sudah menutup pesantern tersebut untuk proses penyelidikan selanjutnya dari kepolisian.

“Bersama Polda Jabar sepakat untuk menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di Pesantren Tahfidz tersebut dan sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan, baik pesantren maupun pendidikan kesetaraannya,” tegasnya.

Selain itu, setelah mendapatkan rekomendasi dari Polda dan KPAI, maka seluruh siswa pondok pesantren itu dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing.

“Kemenag telah melaksanakan hasil kesepakatan dengan Polda dan KPAI agar seluruh siswa dikembalikan ke daerah asal siswa tersebut serta pendidikannya dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing, siswa yang menjadi korban dengan difasilitasi oleh Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kab/kota masing-masing,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button