Market

Kemenaker Izinkan Upah Dipangkas 25 Persen, Buruh Makin Sulit ‘Bernafas’

Diam-diam, aturan yang merugikan buruh mulai diberlakukan. Termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Industri Padat Karya Beriorientasi Ekspor yang Terdampak Perekonomian Global.

Dalam beleid ini, Kemenaker memberikan karpet merah kepada eksportir untuk memangkas upah buruh hingga 25 persen. Tentu saja, ini merugikan buruh. Ketika harga barang masih mahal, mereka bukannya dapat tambahan penghasilan, tapi upahnya disunat.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, penerbitan aturan tersebut sebagai respons atas dinamika global ekonomi dan geopolitik yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan. “Data BPS mencatat, nilai ekspor Indonesia turun 4,15 persen pada Februari 2023 menjadi 21,4 miliar dolar AS, dibandingkan Januari 2023. Penurunan ini cukup signifikan dalam enam bulan terakhir, sejak September 2022,” paparnya, Jakarta, Jumat (16/3/2023).

Memang tidak semua eksportir diperkenankan memangkas upah buruh hingga 25 persen. Berdasarkan pasal 3 Permenaker 5 Tahun 2023 ayat 1, ada beberapa syarat. Yakni, industri tersebut memiliki pekerja minimal 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi minimal 15 persen; produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara AS dan Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan

Sementara dalam ayat 2 pasal 3, mengatur jenis perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang bisa memangkas upah. Yakni, industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.

Dalam beleid tersebut, penyesuaian upah bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Kesepakatan itu dibuat secara tertulis dan dilaporkan ke dinas tenaga kerja (disnaker) setempat. Selain kesepakatan, Indah menjelaskan pengusaha ekspor yang akan memangkas upah pekerjanya harus menunjukkan bukti surat permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa.

Selain itu, bukti penurunan permintaan ekspor juga harus ditunjukkan. “Ada juga nanti takutnya ada perusahaan memanfaatkan Permenaker ini. Itu udah kita kunci di pasal 3. Pasal 3 Permenaker ini intinya pada bukti-bukti keuangan,” ujar Indah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button