Market

Kemendag Dukung Kripto Lokal Bisa Bersaing di Internasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag mendukung aset kripto dalam negeri bisa bersaing dan diminati pasar internasional. Sebab saat ini tren kripto terus meningkat baik secara nasional maupun internasional.

“Kementerian Perdagangan sangat mendukung perusahaan dan pelaku usaha dalam dan luar negeri untuk masuk di pasar aset kripto Indonesia yang terus berkembang. Terlebih, mengingat perdagangan aset kripto sangat bermanfaat bagi perkembangan perekonomian nasional,” ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Hal itu Wamendag sampaikan dalam acara Coinfest Asia di Bali. Turut hadir dalam acara tersebut Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam dan Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko.

Jerry menjelaskan Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan itu merupakan pembaruan sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020.

Pada Perba Nomor 7 Tahun 2020 terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, dengan terbitkannya Perba Nomor 11 Tahun 2022, maka jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.

“Dari 383 jenis, ada sepuluh aset kripto yang berasal dari Indonesia. Ini merupakan langkah awal yang sangat baik dan patut diapresiasi. Semoga, nantinya akan lebih banyak lagi aset kripto asal Indonesia yang tergabung di dalamnya,” ungkap Jerry.

Berdasarkan “Gross Merchandise Value” (GMV), nilai ekonomi digital Indonesia pada 2021 adalah sebesar US$ 70 miliar dan berada di posisi pertama di antara negara-negara kawasan Asia Tenggara.

Pada 2021, nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp859,4 triliun. Sedangkan Januari-Juli 2022 tercatat sebesar Rp232,4 triliun.

Hal tersebut, katanya menjadi indikasi bahwa ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button