Market

Kemendag Gerebek Temuan 1.153 Drum Oli Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar di Tangerang

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggerebek temuan produk pelumas alias oli ilegal sebanyak 1.153 drum di Tangerang, Banten, Senin (17/4/2023). Nilainya mencapai Rp16,5 miliar.

Penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendag, aparat penegak hukum dan unit-unit terkait.

“Ini perlindungan kepada konsumen, jangan sampai konsumen dirugikan, jangan sampai ada tindakan yang melanggar hukum, kalau ada pemalsuan kan tidak boleh, memperdagangkan sesuatu yang dipalsukan, ini kan tentunya merugikan konsumen,” ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga di Tangerang, Senin.

Temuan ini meliputi pabrik produk pelumas, mesin-mesin, puluhan drum, 196.734 botol oli bekas, paket siap kirim dan stiker kemasan botol oli. Pabrik tersebut memproduksi pelumas yang dikemas menggunakan beberapa merek ternama.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto menyampaikan masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu. Menurut Khakim, saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut.

“Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusinya dan penjualan,” kata Khakim.

Khakim mengatakan pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button