Market

Kemendag Musnahkan 15 Produk Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Sabtu, 24 Sep 2022 – 17:47 WIB

Kemendag Musnahkan 15 Produk Impor Ilegal Senilai Total Rp11 Miliar

Mendag Zulkifli Hasan Saat Kegiatan Pemusnahan Barang Impor Ilegal/Foto: Dok. Kemendag

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas memimpin pemusnahan barang-barang impor hasil pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai Rp11 miliar.

Kegiatan pemusnahan barang impor ini hasil kerja sama antara Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) yang digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/9).

“Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Pengawasan itu dilakukan pada Januari–September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” jelas Mendag Zulhas.

Mendag Zulkifli Hasan Saat kegiatan Pemusnahan Barang Impor Ilegal

Dia menjelaskan, setidaknya ada 15 jenis produk impor yang dimusnahkan pada kegiatan ini. Jenis barang impor tersebut di antaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.

Menurut Zulhas, importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border),” ungkap Mendag Zulhas.

Dia mengatakan, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.

“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” tegas Zulhas.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono berharap, para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.

“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” pungkasnya.

Saat ini, Kemendag baru memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi. Tujuan pembentukan Balai Pengawasan yaitu sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait.

Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah tersebut harapannya dapat meningkat lagi ke depannya dalam rangka peningkatan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button