Market

Kemendag Siap Bentuk Bursa CPO, DPR Khawatir Ditinggal

Anggota Komisi VI DPR, Achmad Baidowi bilang, Pemerintah dan DPR perlu membahas bursa minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang direncanakan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menurut Awiek, sapaan akrab Baidowi, sebagai mitra Pemerintah di bidang perdagangan dan industri, Komisi VI DPR perlu diajak untuk membahas pembentukan bursa CPO ini, karena legislatif perlu melihat secara detail skema, maksud dan tujuan pembentukan bursa tersebut.

“Perlunya pembahasan bersama dewan, agar kebijakan yang diputuskan tidak membebani petani sawit,” ujarnya melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (27/5/2023), menanggapi rencana peluncuran bursa komoditi CPO pada Juni 2023.

Mantan jurnalis MNC Grup ini, mengatakan, Kemendag harus melakukan kajian secara matang, termasuk di antaranya melakukan diskusi dengan semua stakeholder kelapa sawit nasional. “Tujuannya agar semua pihak yang terkait dengan perkelapasawitan nasional bisa menerima kebijakan yang akan diputuskan Pemerintah,” kata Awiek.

Senada dengan itu, anggota Komisi VI DPR RI Firman Subagyo menilai pemerintah mesti hati-hati dalam membuat satu kebijakan terkait komoditas CPO yang akan dimasukkan dalam bursa.

“Karena ini bersinggungan dengan kepentingan petani, yang notabene mereka memiliki jutaan hektare lahan yang mereka belum paham mengenai mekanisme dan metodologi bursa komoditi,” ujarnya pula.

Menurut dia, terkait bursa komoditi ada regulasi-regulasi yang harus ditaati baik itu regulasi tingkat nasional maupun tingkat internasional.

“Nah pertanyaan, apakah kita siap tidak? Kalau tidak siap, ini akan menimbulkan persoalan baru, mengingat yang namanya CPO ini kan komoditas yang sangat strategis,” katanya lagi.

Oleh karena itu, Firman menegaskan, peluncuran bursa komoditi CPO tidak perlu tergesa-gesa, tapi harus dibuat simulasi dan dibicarakan dengan para pemangku kepentingan. Pelaku usaha baik yang kecil, menengah, dan besar, harus diajak bicara terkait masalah bursa saham komoditas.

Pada sisi lain, Firman juga mengusulkan adanya undang-undang khusus perkelapasawitan untuk melindungi komoditas strategis ini, seperti yang sudah dilakukan Malaysia.

“Dengan adanya UU perkelapasawitan di Malaysia itu sangat bagus dan melindungi komoditas strategis mereka, sehingga tidak jadi persoalan di internasional,” kata Firman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button