Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan siap mengkaji ulang aturan mengenai perpanjangan masa jabatan pejabat (Pj) gubernur maupun bupati sementara bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 masih berlangsung, sedangkan para Pj sementara banyak yang akan habis masa tugasnya.
“Kami akan koordinasikan bersama KPU bila ada hal-hal yang bisa kami lakukan,” kata Bima Arya saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Bima Arya tidak menampik usul tersebut. Selain masa perpanjangan Pj sementara, ia juga akan mengkaji ulang mengenai perpanjangan cuti pejabat yang tengah bertanding dalam pemilihan kepala daerah ini.”Tetapi kami harus pastikan landasan aturannya,” ucapnya.
Mantan Walikota Bogor ini menilai perlu ada koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengatur kembali aturan tersebut. Pasalnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) menyebut pejabat yang tengah menjalani cuti harus segera kembali menjalankan tugasnya tiga hari sebelum pencoblosan.
“Di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 itu diatur bahwa petahana akan kembali melaksanakan tugas itu pada minggu tenang, yaitu 24 November,” tuturnya.