Kanal

Kemendagri Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah

Selasa, 15 Nov 2022 – 10:18 WIB

Kemendagri Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah

Rakor Kemendagri

Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka verifikasi penilaian indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah.

Dalam kegiatan yang berformat focus group discussion 11-12 November itu, menekankan pentingnyan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam koridor pembentukan peraturan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembahasan dan permasalahan yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut, yaitu melakukan koordinasi bersama dengan narasumber ahli beserta stakeholders terkait, dalam rangka membangun persepsi bersama mengenai instrumen penilaian dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa Indeks Kepatuhan Daerah terhadap Pembentukan Peraturan Daerah,” kata Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).

Oleh karena itu, lanjut Makmur, Indeks disusun dengan memerhatikan metode dalam penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif merupakan metode yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah (terutama) data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.

Metode yuridis normatif yang dijabarkan dalam kerangka penilaian Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator dengan susunan parametrik yang didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam rapat koordinasi tersebut sebagai pembicara antara lain, Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah, Direktorat Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas Alen Ermanita yang menyampaikan materi mengenai Indeks Kepatuhan Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah sebagai Salah Satu Program Prioritas Nasional dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan ahli Muda, Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Ramandhika Suryasmara SH MH menyampaikan materi dengan tema Menkanisme Pelaksanaan Penilaian Indeks Kepatuhan Daerah sehingga memastikan pemda telah menyusun peraturan daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan.

“Dengan dibukanya ruang koordinasi sebagaimana dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat,” ujar Makmur.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button