News

Kemendagri: Semua Kewenangan yang Dibutuhkan IKN Diserahkan ke Otorita

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan semua kewenangan yang dibutuhkan oleh Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan diserahkan kepada pemerintah otorita.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan kewenangan itu terkecuali yang bersifat strategis nasional dari pemerintah pusat.

“Semua kebutuhan kewenangan atau urusan pemerintahan yang dibutuhkan kita serahkan kepada IKN semua, kewenangan yang dibutuhkan oleh IKN apakah kewenangan itu milik pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten, kota diserahkan kepada IKN, kecuali kewenangan yang sifatnya strategis nasional,” katanya, Selasa (22/3/2022).

Menurutnya, kewenangan strategis nasional tidak bisa diserahkan karena menyangkut kepentingan nasional secara menyeluruh. Selain itu, kebutuhan lain yang juga bisa tidak diselenggarakan IKN, yakni jika IKN menilai sebaiknya otorita tidak menyelenggarakan kewenangan tersebut.

IKN diharapkan segera terwujud dengan berbagai percepatan, sehingga impian menjadi simbol identitas Bangsa Indonesia bisa lekas terealisasi.

“IKN nantinya menjadi kota penggerak ekonomi Indonesia di masa depan,” harapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button