Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengusulkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar audit bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan non K/L terkait, yang turut memperoleh 20 persen anggaran pendidikan dari APBN.
Hal ini ia ungkapkan, menanggapi anggaran pendidikan sebesar Rp111 triliun atau setara 16 persen yang tidak terealisasi dari pagu Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023.
“Kami sudah meminta agar Kemendikbudristek melakukan koordinasi audit bersama terkait anggaran pendidikan. Karena sebagian besar anggaran pendidikan tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudrsitek,” ujar Dede dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/9/2024).
Ia menyatakan porsi anggaran pendidikan terbesar tidak dikelola langsung oleh Kemendikbudristek, melainkan sebagian besar dikelola oleh K/L dan non K/L, yang bukan di bawah naungan Kemendikbudristek.
“Sebab itu, Kemendikbudristek perlu menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.
Menurutnya, audit bersama ini dapat memainkan peran yang krusial, untuk menentukan kebijakan penempatan alokasi anggaran pendidikan pada periode pemerintahan mendatang.
Jika berkaca dari laporan yang ia terima, lanjutnya, besarnya anggaran pendidikan tersebut berbanding terbalik dengan minimnya kondisi layanan pendidikan. Seperti adanya kesenjangan akses pendidikan, dan guru serta tenaga pendidik yang belum memperoleh kesejahteraan yang layak.
Imbas serentetan permasalahan tersebut, Komisi X DPR pun membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan. Panja ini akan membuat rekomendasi agar kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bisa lebih efektif dan efisien.
“Akan kami dorong agar antarkementerian menguatkan koordinasi seperti dengan Kemenkeu, Bappenas, dan kementerian lembaga lainnya yang mengelola anggaran fungsi pendidikan,” tandasnya.