KanalNews

Kemendikbudristek: Sekolah Berwenang Kembangkan Kurikulum Sesuai Kebutuhan

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbudristek) RI, Anindito Aditomo menjelaskan kurikulum yang lebih fleksibel. Kurikulum yang lebih fleksibel dalam arti, yang memiliki kewenangan atau bertugas membuat kurikulum adalah pihak sekolah.

“Sekolahlah yang berwenang mengembangkan kurikulum operasional yang menjadi panduan bagi guru untuk melakukan pembelajaran di kelas. Sekolahlah yang bertugas membuat kurikulum menjadi relevan dengan konteks lokal dan sesuai bagi kebutuhan belajar siswa,” tulisnya di akun Facebook Nino Aditomo yang dikutip Inilah.com.

Menurutnya yang ditetapkan Kemendikbudristek bukanlah kurikulum sekolah, melainkan kerangka dan struktur dasar kurikulum. Jika semua materi yang dianggap penting dan harus masuk kurikulum sekolah, yang menjadi korban adalah siswa.

Begitu juga dengan kurikulum yang terlalu padat, dinilai hanya akan mendorong guru untuk kejar tayang. Tugas yang diberikan kepada siswa pun akan menumpuk, sehingga tidak sempat untuk mengajak siswa berdiskusi dan berpikir untuk memahami materi.

“PR kami di Kemendikbudristek adalah merancang kerangka dan struktur dasar yang mendorong kontekstualisasi kurikulum oleh sekolah. Karena itu kerangka dan struktur dasar ini haruslah fleksibel. Harus benar-benar berfokus pada hal-hal yang paling esensial,” jelasnya.

Ia menambahkan, fungsi kurikulum nasional menjadi kerangka dan struktur dasar bagi penyusunan kurikulum sekolah. Karena itulah kurikulum nasional dibuat fleksibel.

“Untuk itu, kurikulum nasional seharusnya fleksibel agar memungkinkan adaptasi dan inovasi yang kontekstual di tingkat sekolah. Ini yang sedang kami upayakan di Kemendikbudristek,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button