Kemendikbudristek Tetapkan 272 Warisan Budaya Tak Benda untuk Dilestarikan


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan telah merekomendasikan 272 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari 31 provinsi pada sidang penetapan yang berlangsung pada Kamis malam. Rekomendasi ini merupakan hasil dari proses seleksi yang dimulai dengan 668 usulan di awal tahun 2024.

“Sidang penetapan ini merekomendasikan 272 WBTB dari target awal sebanyak 214. Ini berarti kami telah mencapai sekitar 127 persen dari target kinerja,” ujar Ketua Tim Kerja Warisan Budaya Yang Ditetapkan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, M. Natsir Ridwan, di Jakarta.

Proses penetapan WBTB ini melibatkan tiga tahapan penilaian, termasuk verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa setiap karya budaya yang diusulkan memiliki informasi dan data yang dapat diandalkan. 

Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda 2023-2025, G.R. Lono Lastoro Simatupang, menekankan bahwa sidang penetapan ini adalah produk hukum yang sangat mengutamakan keandalan dokumentasi.

Lono menjelaskan bahwa jika suatu usulan ditangguhkan, hal itu bukan berarti usulan tersebut tidak layak, melainkan dokumentasi yang disertakan belum cukup kuat. Usulan yang ditangguhkan dapat diperbaiki dan diajukan kembali di tahun berikutnya.

Ia juga menegaskan bahwa provinsi yang usulan WBTB-nya telah direkomendasikan diharapkan untuk menindaklanjuti dengan pemanfaatan dan pengembangan agar WBTB tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak sekadar menjadi sertifikasi belaka. Pengembangan ini bisa dilakukan melalui pembinaan atau dengan mengikutsertakan WBTB dalam berbagai festival.

Beberapa WBTB yang direkomendasikan antara lain permainan tradisional Cublak-Cublak Suweng dari DI Yogyakarta, Kopi Joss yang juga dari DI Yogyakarta, serta Pok Teupeuen dari Kabupaten Aceh Besar. Semua ini mencerminkan kekayaan budaya Indonesia yang perlu terus dijaga, dilestarikan, dan dikembangkan untuk generasi mendatang.