Market

Kemenhub: Ada 6.246 Bus Laik Jalan Jelang Periode Lebaran 2023

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat, per Rabu (15/3/2023), sebanyak 7.660 unit bus telah diperiksa kelaikannya atau rampcheck menjelang periode angkutan Lebaran 2023.

Rinciannya adalah 6.246 unit, atau 81,5 persen, dinyatakan laik jalan, sementara 1.414 unit, atau 18,5 persen, dinyatakan tidak laik jalan.

“Berdasarkan jenis angkutan yang telah dilakukan rampcheck, bus AKAP (antarkota antarprovinsi) sebanyak 5.083 unit bus (67 persen), bus AKDP (antarkota dalam provinsi) 1.448 unit bus (19 persen), dan bus pariwisata 1.014 unit bus (14 persen),” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Danto Restyawan dalam media briefing bertajuk ‘Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2023’ di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Dia menjelaskan, pelaksanaan rampcheck tersebut dilakukan sejak 27 Februari 2023 hingga 17 April 2023 mendatang di terminal bus AKAP dan AKDP, pool bus pariwisata, dan kawasan pariwisata.

“Para petugas yang melakukan rampcheck akan memberikan pelaporan secara realtime pada website ‘MitraDarat’ dengan mencantumkan unsur teknis, unsur administrasi, nomor stiker, nama dan nomor registrasi penguji, nama pengemudi, nama PPNS,” kata Danto.

Adapun secara total, Ditjen Perhubungan Darat pada periode angkutan Lebaran 2023 mempersiapkan 111 terminal tipe A dan 57.693 unit bus.

Lebih lanjut, ia mengatakan kegiatan rampcheck merupakan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Terdiri dari tata cara pemeriksaan unsur administrasi dan unsur teknis dengan dilakukan secara terus menerus sebagai tugas rutin di terminal penumpang dan terminal barang serta dilakukan secara insidentil sesuai kebutuhan di tempat pool bus dan tempat wisata,” ucap Danto.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil temuan petugas rampcheck di lapangan, didapatkan mayoritas kendaraan tidak laik disebabkan, yakni administrasi perizinannya habis masa berlaku, beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan seperti angkutan pariwisata digunakan trayek AKAP dan antarjemput antar provinsi (AJAP), masa berlaku uji berkala habis serta kekurangan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh menyatakan Ditjen Perhubungan Darat telah merilis aplikasi ‘MitraDarat’ untuk memeriksa kelaikan bus yang akan digunakan masyarakat untuk mudik.

“Saat ini kami di Ditjen Perhubungan Darat telah meluncurkan aplikasi ‘MitraDarat’ yang dapat diunduh di (Google) PlayStore dan (Apple) AppStore. Masyarakat dapat memeriksa kendaraan yang akan dinaiki apakah sudah laik jalan atau tidak pada menu ‘Cek LAIK’ di ‘MitraDarat’. Ke depannya akan banyak juga info penting yang akan kami sampaikan melalui aplikasi tersebut,” kata Amirulloh.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button