News

Bos Maspion Group Kembali Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Direktur Utama (Dirut) PT Indal Alumunium Industry, Alim Maskur akan memenuhi panggilan tim penyidik. Alim yang juga bos Maspion Group ini, akan diperiksa dalam kasus penerimaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (SI).

“Sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan benar hari ini (24/5) akan hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Inilah.com, Rabu (24/5/2023).

Sejatinya, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Alim pada Senin kemarin, (22/5/2023). Namun ia meminta penjadwalan kepada lembaga anti rasuah itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaaan penerimaan gratifikasi. Padahal, Saiful diketahui baru saja bebas dari Lapas Kelas I Surabaya pada Januari 2022 lalu.

Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Adapun gratifikasi yang diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button