Market

Kemenhub Resmi Tunda Kenaikan Tarif Ojol

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akhirnya menunda kenaikan tarif baru untuk angkutan daring atau ojek online. Dengan begitu tarif ojek online masih menggunakan penghitungan tarif lama.

Sebagai informasi, Kemenhub sempat mengeluarkan aturan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. Aturan itu memberlakukan tarif baru untuk ojek online.

Mungkin anda suka

Juru bicara Kemenhub, Anita Irawati mengatakan penundaan penerapan aturan tarif baru ojek online ini karena pertimbangan kondisi perekonomian saat ini.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” kata Adita keterangan tertulisnya yang dikutip, Senin (29/8/2022).

Dia menjelaskan, Kemenhub masih terus menampung masukan dan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan terkait pemberlakuan tarif ojek online ini. Kemenhub nantinya akan menyampaikan ke publik soal kenaikan tarif ojek online ini.

Sebagai informasi, seharusnya tarif baru ojol ini sudah mulai berlaku pada Senin 29 Agustus 2022. Namun karena banyaknya masukkan terkait hal itu, maka pemberlakukan itu Kemenhub tunda.

Aturan baru ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Berikut rincian tarif ojol terbaru yang terbagi dalam tiga zona wilayah:

Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000)

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)

Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000)

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-Rp13.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button