Hangout

Kemenkes: 102 Anak Sembuh dari Kasus Gagal Ginjal Akut

Tercatat ada 324 kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang tersebar di 28 provinsi. Di antaranya ada 102 anak yang berhasil sembuh, dan kini hanya ada 27 anak yang masih dirawat. Selama tiga hari terakhir, tidak ada penambahan kasus baru Gagal Ginjal Akut.  Kasus ini mulai menurun sejak Kemenkes melarang sementara penggunaan dan peredaran obat sirop yang diduga mengandung intoksikasi zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Jadi dari data-data yang saya sampaikan kemarin pertanggal 6 November itu tidak ada kasus baru ya, kasus menurun itu sejak kami mengeluarkan surat edaran pada tanggal 18 Oktober yang melanggar penggunaan sementara obat sirop yah” kata juru bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahrir, dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (07/11/2022).

Dari total 324 kasus kata Syahrir, jumlah pasien laki-laki lebih banyak daripada perempuan, jumlah pasien perempuan ada 126,39 persen, dan laki-laki mencapai 197,61 persen. Namun jika dilihat dari usia, kasus Gagal Ginjal Akut lebih banyak menyerang anak usia 1-5 tahun, dengan angka kematian mencapai 130 anak. Kemudian jika dilihat dari derajat keparahan, mayoritas kasus berada pada tingkat stadium 3 yaitu 58 persen, dan meninggal 59 persen.

Syahrir menambahkan, laporan yang diterima oleh Kemenkes dari Rumah Sakit di seluruh Indonesia menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten terkait penyebab terbesar kasus Gagal Ginjal Akut, yakni karena adanya intoksikasi zat Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang diduga terdapat di dalam obat sirop.

“Jadi, faktor risiko penyebabnya kan banyak tuh ya, bisa infeksi, bisa dehidrasi, bisa perdarahan, dan seterusnya, tapi pada saat ini, kasus terbesar kami adalah karena intoksikasi ini,” ujarnya.

Syahrir juga mengkonfirmasi tentang jenis obat sirop yang diizinkan Kemenkes sebelumnya masih berlaku, yakni 156 obat. Ada juga 12 obat lain yang diizinkan sambil dilakukan monitoring therapy oleh tenaga kesehatan, seperti obat anti epilepsi yang harus diminum seumur hidup.

Kemenkes meminta Dinas Kesehatan provinsi hingga Dinas Kesehatan kabupaten kota untuk melakukan pengawasan secara ketat penggunaan obat di apotek dan fasilitas layanan kesehatan. Kemenkes juga sudah mengeluarkan petunjuk penggunaan obat sirop kepada anak-anak dalam rangka pencegahan penambahan kasus.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button