Hangout

Kemenkes Beberkan 3 Zat Berbahaya Cemari Obat Sirop Pada Balita Pengidap Gagal Ginjal

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan tiga zat kimia berbahaya yang terdeteksi pada pasien balita penderita gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Tiga zat kimia berbahaya tersebut, yaitu ethylene glycol(EG), diethylene glycol(DG), dan ethylene glycol butyl ether(EGBE).

“Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam pernyataannya, Kamis (20/10/2022).

“Ketiga zat kimia ini merupakan impurities dari zat kimia ‘tidak berbahaya’, polyethylene glycol, yang sering dipakai sebagai solubility enhancer di banyak obat-obatan jenis syrup,” lanjutnya.

Menkes lebih lanjut telah meneliti obat sirup yang dikonsumsi dan tersedia di rumah pasien balita yang mengalami gagal ginjal akut. Obat itu terbukti mengandung EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak atau sangat sedikit kadarnya di dalam obat-obatan sirop tersebut.

Untuk saat ini, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan melarang penggunaan obat-obatan sirup untuk sementara waktu. Ini dilakukan sambil menunggu hasil penelitian final Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sambil menunggu otoritas obat atau BPOM memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka. Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obatan sirop,” kata Menkes.

“Mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button