News

Kemenkes RI Angkat Suara Terkait Iklan Jasa Pembuatan Surat Sakit Online 15 Menit Langsung Jadi

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan terkait sejumlah iklan yang terpasang di bagian dalam gerbong KRL Commuterline menawarkan jasa pembuatan surat sakit secara online dengan durasi waktu 15 menit langsung jadi.

Dia menjelaskan, surat keterangan sehat via layanan telemedisin untuk pelaku perjalanan harus disertai keterangan bebas COVID-19 dari otoritas berwenang.

Mungkin anda suka

“Telemedisin salah satu konsultasi untuk mengetahui penyakit seseorang. Tapi untuk surat keterangan sehat, ada beberapa syarat untuk bisa dikeluarkan, tergantung tujuan surat kesehatan tersebut,” kata Siti Nadia Tarmizi, Jakarta, Sabtu, (24/12/2022).

Masih menurutnya, tujuan surat keterangan kesehatan untuk pelaku perjalanan khususnya selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 perlu dilengkapi dengan bebas COVID-19 dari dokter.

“Tergantung tujuannya, kalau seperti untuk perjalanan dan bebas COVID-19, harus tes dan ada standar layanan kedokteran dari profesi untuk standarnya,” katanya.

Terkait syarat perjalanan, Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Eva Chairunisa mengatakan KAI masih memberlakukan persyaratan vaksin COVID-19 bagi pengguna jasa yang melakukan perjalanan guna menghindari risiko penularan.

“Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023,” paparnya.

Aturan tersebut menyejelaskan syarat penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga atau booster, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

Masih menurut Eva, bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Bagi orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Pengguna jasa berusia 13-17 tahun wajib vaksin kedua. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button