Kemenkes: Swab PCR Negatif belum Tentu Bebas COVID-19, Wajib Isoman 5 Hari!
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau seseorang yang kontak erat dengan pasien positif COVID-19 varian Omicron segera melakukan tes rapid antigen atau PCR.
Bahkan apabila hasil tes rapid dinyatakan negatif, seseorang yang kontak dengan penderita COVID-19 tersebut perlu melakukan karantina selama 5 hari.
“Segera tes jika kontak erat dengan orang positif COVID-19 agar mengetahui apakah positif atau tidak. Kalaupun hasilnya negatif harus karantina karena ada masa inkubasi dari virus ini mungkin pada saat kita tes belum positif. Jadi karantina selama 5 hari dan lakukan tes kembali,” kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia dalam keterangannya yang dikutip hari ini, Senin (14/2/2022).
Nadia menjelaskan, masa inkubasi dari virus Omicron bisa mencapai 14 hari bahkan hingga 21 hari di dalam tubuh seseorang.
Meskipun hari pertama setelah kontak dengan seseorang positif COVID-19 masih belum merasakan gejala atau di tes negatif, bukan berarti virus tersebut tidak ada dalam tubuh.
Untuk gejala Omicron, biasanya akan muncul setelah 6 hari terdeteksi tertular Omicron. Bahkan ada pasien setelah 3 hari tertular sudah muncul gejalanya.
“Ada yang setelah 6 hari rata-rata muncul gejala. Jadi setelah 5 hari tertular baru hari ke 5 bisa muncul gejala. Bahkan ada yang mengatakan setelah 3 hari tertular gejala sudah mulai muncul,” jelas Nadia.
Gejala yang muncul biasanya seperti flu, batuk, pilek, dan sakit tenggorokan.
Beri Komentar (menggunakan Facebook)