Market

Kemenkeu Sebut Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Siap Berlaku 2023

Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Sarno mengatakan pemerintah akan membahas penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dengan DPR RI dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

“Yang perlu kita lakukan dalam waktu dekat adalah, setelah kita dapat arahan pasti dari Bu Menkeu, apakah akan kita segera eksekusi, kita akan segera sampaikan surat permohonan persetujuan dari Komisi XI DPR,” kata Sarno seperti mengutip Antara, Jumat (1/4/2022).

Menurut dia, jika kebijakan ini berjalan mulus dan mendapat persetujuan DPR, maka penerapan cukai ini bisa masuk dalam rencana APBN Perubahan 2022.

Ia memastikan perluasan atau ekstensifikasi barang kena cukai, terutama produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dengan mengandung garam, gula, dan lemak tinggi telah sesuai dengan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.

Penerapan cukai MBDK diharapkan dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas.

Sarno juga memastikan cukai MBDK akan dapat diterapkan pada MBDK yang kandungan gulanya melampaui batas atas yang ditetapkan pemerintah, dengan skema multi tarif.

“Kita ingin minuman dengan kadar gula lebih tinggi dikenakan tarif yang lebih tinggi. Cuma kira-kira kita ingin membuat threshold juga, seberapa besar kandungan gula yang masih aman dikonsumsi sehingga tidak dikenakan cukai,” katanya.

Selain itu, pemerintah saat ini juga masih mendiskusikan penggunaan penerimaan negara dari cukai MBDK nantinya.

Sebelum diterapkan, Sarno mengharapkan dukungan dari berbagai pihak terutama dalam memberi pemahaman pada masyarakat bahwa MBDK memang layak dikenakan cukai, dan tidak semata untuk menambah penerimaan negara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button