Market

Kemenkeu Tak Bisa Dipercaya Menyidik Uang Gelap Rp349 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai tidak dapat dipercaya untuk melakukan penyidikan kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Pasalnya, korupsi dilakukan secara terstruktur, sistematis dan melibatkan banyak pihak.

“Karena korupsi dilakukan secara terstruktur dan sistematis, melibatkan banyak pihak, maka Kementerian Keuangan tidak bisa dipercaya untuk melakukan penyidikan dugaan pencucian uang ini,” kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Mungkin anda suka

Apalagi, menurut Anthony, Kemenkeu terbukti melindungi oknum yang melakukan korupsi atau menerima gratifikasi, seperti yang terjadi pada banyak kasus sebelumnya.

Ia mencontohkan kasus Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. Keduanya dilindungi dengan cara diberhentikan, dengan menggunakan alasan menegakkan peraturan tentang disiplin PNS.

“Enak sekali, terbukti korupsi tetapi hanya dikenai sanksi disiplin?” tukas Anthony.

Pada Senin (21/10/2013), Markas Besar Polri menahan Denok dan Totok yang notabene merupakan dua orang pegawai pajak nonaktif pemilik rekening gendut.

Dengan menggunakan laporan PPATK, sambung dia, Denok dan Totok terbukti menerima gratifikasi Rp500 juta dan sanksinya hanya diberhentikan. “Tidak heran, laporan PPATK selama ini hanya dipendam, tidak ada kasus yang terbongkar,” tuturnya.

Oleh karena itu, rencana pembentukan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut dia, hanya untuk pembenaran seolah-olah dugaan pencucian uang di Kemenkeu sudah ditindaklanjuti, agar mereka semua bisa lolos dari jerat hukum.

“Untuk itu, rakyat menolak pembentukan satgas TPPU dan menuntut aparat penegak hukum bertindak secara profesional sesuai undang-undang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) berencana membentuk Satgas untuk membongkar transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.

Satgas ini nantinya terdiri dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenkopolhukam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button