Market

Kemenkeu Terbitkan SBSN Rp393,58 Miliar untuk PPS

Kemenkeu Terbitkan SBSN Rp393,58 Miliar untuk PPS

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN senilai Rp393,58 miliar dengan cara private placement. Penerbitan ini merupakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada hari ini, yang transaksinya telah dilakukan pada 21 Juli 2022.

Dalam keterangan resmi Kemenkeu pada Selasa (26/7/2022), menyebutkan SBSN atau sukuk negara yang diterbitkan merupakan seri PBS-035 yang memiliki jenis kupon tetap atau fixed rate.

Penawaran kupon dari seri sukuk negara tersebut adalah 6,75 persen. Sementara imbal hasil atau yield sebesar 7,34 persen.

SBSN seri PBS-035 diterbitkan dengan jenis yang dapat diperdagangkan atau tradable dengan penerbitan dalam mata uang rupiah.

Nominal per unit ditetapkan Rp1 juta dengan jumlah unit 393.858. Adapun tanggal jatuh tempo SBSN tersebut adalah pada 15 Maret 2042.

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 /PMK.08/2022, PMK Nomor 38/PMK.02/2020,
serta PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara (SBN), dilakukan dengan beberapa ketentuan, yakni dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan lainnya yaitu investasi dalam SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing, serta dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN untuk PPS wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button