News

Kemenkominfo Enggan Komentari Kasus Korupsi Proyek BTS

Selasa, 08 Nov 2022 – 19:28 WIB

Mungkin anda suka

Gedung Kementerian Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) enggan mengomentari dugaan kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Kominfo tampak diam dan seolah membisu saat dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kominfo Mira Tayyiba saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat menolak berkomentar terkait keterlibatan pihaknya dalam kasus korupsi. Begitu juga saat disinggung melalui pesan singkat, yang bersangkutan juga enggan menjawab.

Tidak hanya itu, Direktur Jendral (Dirjen) Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong juga menolak menyampaikan keterangan perihal kasus tersebut. Belakangan, Usman Kansong kepada awak media menyampaikan, pihaknya bersikap kooperatif setelah adanya upaya peggeledahan yang dilakukan Kejagung di 9 lokasi berbeda, termasuk kantor Kominfo.

“Kementerian Kominfo kooperatif atas upaya ini dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan segera terselesaikan,” ujar Usman.

Aksi tutup mulut itu juga dilakukan Taufik Hidayat, sebagai salah satu staf humas Kominfo. Saat dihubungi, Taufik mengaku Menkominfo Jhonny G. Plate telah mengarahkan kepada Staf Khusus (Stafsus) Menteri, Dedy Permadi untuk menyampaikan keterangan.

“Sesuai arahan menteri yang beri keterangan dari Pak Dedy Permadi mas,” tulis Taufik dalam keterangan singkat kepada Inilah.com.

Saat disinggung lebih lanjut kapan keterangan itu disampaikan, Taufik pun enggan menjawab.

Seperti diketahui, Dari 9 lokasi penggeledahan dari Kejagung, dua lokasi teranyar adalah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan kantor perusahaan swasta, mitra pengadaan BTS.

“Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan di 2 lokasi. Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Kominfo RI dan Kantor PT Adyawinsa Telecommunication dan Electrical,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (7/11/2022) kemarin.

Ketut menjelaskan, tim penyidik Jampidsus telah mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk melengkapi berkas perkara yang kini tengah masuk ke tahap penyidikan.

“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud. Penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar dan aman,” ujarnya.

Selain dua lokasi ini, sebelumnya pihak Kejagung juga sudah melakukan penggeledahan di tujuh kantor perusahaan yang terindikasi memiliki keterkaitan dalam pusaran kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button