News

Kemenkumham Amini Anas Urbaningrum Bebas 10 April 2023

Pihak Kemenkumham mengonfirmasi kabar eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan bebas pada Senin (10/4/2023) pekan depan. Kabar bebasnya Anas memang sudah santer terdengar beberapa waktu belakangan.

Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan memang kabar itu benar adanya, akan tetapi pihaknya belum mendapatkan tanggal pasti Anas bebas. Ia mengatakan kepastian akan didapat pada tanggal 8 April 2023.

“Terinfo seperti itu. Tapi untuk pastinya, dua hari sebelum pembebasan akan kami infokan kembali. Kami masih menunggu surat keputusan dari pusat,” ujar Kusnali saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (2/4/2023).

Diketahui, Anas Urbaningrum pernah mengungkap sinyal dirinya akan bebas dari penjara. Terpidana kasus Hambalang ini memberitahukan publik lewat surat tulisan tangannya yang diunggah di Twitter @anasurbaningrum.

Dalam surat itu, Anas mengatakan akan bebas dalam waktu dekat. Dia lalu menyinggung kezaliman dan kriminalisasi. Dia juga meminta sahabatnya untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif.

Adanya surat tulisan tangan itu dibenarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika. Pasek mengatakan surat itu dititipkan Anas ke kerabat yang menjenguk. “Iya benar, itu tulis tangan beliau yang dititipkan teman saat ke sana,” kata Pasek saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Sekadar informasi, Anas Urbaningrum saat ini ditahan ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Ia sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara. Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button