News

Kemenpan-RB: PPK Jadi Tokoh Kunci dalam Netralitas ASN Saat Pemilu

Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Damayani Tyastianti, mengatakan bahwa ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berdampak bagi kepercayaan publik.

Maka dari itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi tokoh kunci dalam hal ini. “Jadi disini terutama untuk tekanan yang dari dalam (untuk bersikap tidak netral) itu bisa diantisipasi, apabila ada komitmen PPK yang memberi perlindungan terhadap ASN-nya,” tegas Damayani secara virtual dalam Webinar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri bertajuk ‘Menjaga Netralitas Penyelenggara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024′ pada Selasa (31/1/2023).

Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah mindset para ASN yang beberapa masih berpikir, bahwa jenjang karir bergantung pada kedekatan dengan calon pejabat politik yang nantinya akan mengisi posisi strategis.

Ia menegaskan ASN tidak perlu khawatir soal itu, karena yang menjamin karir adalah kinerja dan profesionalime. Kemenpan-RB juga menjamin akan menilai dari perilaku selain faktor kinerja, yang menjadi penentu dalam pengangkatan maupun pemindahan seseorang pada jabatan tertentu.

“Jadi tidak usah khawatir ketika bersikap netral saat pemilu maupun pemilihan. Ketiga, internalisasi tugas dan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa. Bukan fokus pada pemenangan parpol atau calon kepala daerah tertentu,” ujar Damayani.

Terkait peran menjaga netralitas, Kemenpan-RB akan selalu memastikan pelanggaran netralitas ditindaklanjuti dengan mekanisme penjatuhan sanksi etik, maupun sanksi disiplin sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Jadi untuk pelaksanaan mulai di tahun 2023 ini, teman-teman BKN juga mengembangkan aplikasi sistem berbagai terintegrasi yang nantinya akan digunakan oleh satgas netralitas dalam berkomunikasi terkait pelanggaran-pelanggaran dalam netralitas ASN,” pungkas Damayani.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button