Market

Kemenperin Siapkan Revitalisasi dan Diskon Harga Gas Demi Majunya Industri Pupuk

Untuk mendongkrak industri pupuk nasional, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekap mendorong revitalisasi dan pemberian diskon harga gas.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ignatius Warsito, Selasa (22/2/2022), menyampaikan industri pupuk berperan penting untuk mengamankan produksi dan nilai tambah produk pertanian yang sejalan dengan program prioritas pemerintah untuk keamanan pangan nasional.

“Dalam pengembangan industri pupuk di Tanah Air, kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan realisasi produksi industri eksisting maupun peningkatan kapasitas nasional melalui investasi baru,” kata Warsito.

Oleh karena itu Kemenperin bertekad meningkatkan pembinaan industri pupuk agar lebih produktif dan berdaya saing. Menurut Warsito, sektor pertanian saat ini menghadapi tantangan berat, seperti alih fungsi lahan dan serangan hama, terutama sebagai akibat dari perubahan iklim global yang menyebabkan penurunan produktivitas pertanian. “Untuk itu, perlu dukungan teknologi agar sektor pertanian dapat menjadi solusi ketahanan pangan dan perbaikan berkelanjutan,” tegasnya.

Warsito mengemukakan, kebutuhan pupuk semakin meningkat sejalan dengan upaya peningkatan produksi pertanian guna mendukung ketahanan pangan nasional pada masa datang. “Pabrik pupuk yang ada saat ini pada umumnya berusia tua, rata-rata di atas 30 tahun yang menyebabkan konsumsi bahan baku dan energi menjadi kurang efisien,” ungkapnya.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, Kemenperin memiliki program revitalisasi industri pupuk yang meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien serta pembangunan pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk eksisting.

“Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk, Menteri Perindustrian diinstruksikan untuk melakukan perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) pupuk, membina industri pupuk, serta mengelola/mengatur pasokan pupuk, bahan baku dan energi bersama dengan instansi terkait,” paparnya.

Penggantian pabrik, kata dia, khususnya pabrik pupuk urea, telah meningkatkan efisiensi dalam proses produksi dengan menurunkan konsumsi gas bumi hingga 33 persen.

Keberhasilan pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk ini tidak lepas dari dukungan penyediaan bahan baku yang cukup serta pelaksanaan peta jalan kebutuhan pupuk jangka panjang.

Saat ini, industri pupuk termasuk ke dalam sektor yang mendapatkan fasilitas penurunan harga gas sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K Tahun 2020 jo Nomor 134K Tahun 2021 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

“Dengan adanya fasilitas penurunan harga gas bumi tertentu tersebut khususnya bagi industri pupuk telah berhasil menurunkan harga pokok produksi pupuk yang berimbas pada penurunan beban subsidi pupuk serta adanya peningkatan penerimaan pajak,” tutur Warsito.

Implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah membantu industri pupuk bertahan dan tumbuh pada masa pandemi. “Penurunan harga gas bumi telah mengakibatkan meningkatnya utilitas industri pupuk dari 85 persen pada 2019, meningkat menjadi 88 persen pada 2020 dan meningkat tajam menjadi 104 persen pada 2021,” sebutnya.

Demikian juga dengan kinerja penjualan baik domestik maupun ekspor meningkat terus mencapai Rp28 triliun pada tahun 2021 dibanding tahun 2019 yang sebesar Rp24 triliun.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button