Polemik terlambatnya pembayaran gaji karyawan sebuah BUMN yakni PT Dirgantara Indonesia (PT DI), karena manajemen masih ada pembayaran pesawat yang tertunda. Jadi memilih menunda gaji karyawan daripada komitmen ke pihak penjual.
“Kita tahu industri militer itu industri yang agak panjang. Jadi satu pesawat atau satu helikopter itu penjualannya panjang, jadi ada yang pendapatan mereka terhambat,” jelas Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (18/12/2023).
“Tapi sih, kalau menurut direksinya, meraka harapkan Desember ini selesai,” sambungnya.
Terkait sisi kas, Arya menyatakan tentu PT DI juga memiliki pengeluaran lain, termasuk permasalahan di sektor lain dalam perusahaan ini.
“Mudah-mudahan selesai lunas untuk (gaji) karyawan semua di akhir Desember, mudah-mudahan, karena tadi kami sudah cek ke PT DI, mereka lagi nunggu pembayaran dari pemesan pesawat, barang sudah dikirim, pencairan belum gitu,” terangnya.
Tak hanya itu, Arya juga memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), terhadap karyawan PT DI.
“Jadi kita tanya tadi gimana itu ya, mereka bilang begitu tidak ada PHK, karena sebenarnya tagihannya ada, cuma belum datang,” ujarnya.
“Kan bisa tuh ada minjam di warung, gaji belum datang, utang dulu ngebon. Baru yang punya warung nagih, sabar kan gitu saja,” jelas Arya.
Sebelumnya, Direksi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) mengeluarkan surat edaran mengenai pembayaran gaji karyawannya, baru dapat dibayarkan sebesar Rp1.000.000 per karyawan untuk bulan November.
Kekurangan pembayaran gaji bulan November ini, nantinya akan dibayarkan selambat-lambatnya pada Jumat (22/12/2023) nanti.
Leave a Reply
Lihat Komentar