Kementerian Imigrasi Kena Efisiensi Anggaran Rp4,4 trilun, Ini Rinciannya


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan Kementeriannya terkena efisiensi anggaran sebesar Rp4,4 triliun. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD.

“Berdasarkan arahan Kementerian Keuangan tanggal 10 Februari 2025 telah ditetapkan nilai efisiensi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejumlah Rp4,49 triliun,” ujar Agus dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Agus mengatakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapatkan anggaran pagu awal 2025 sebesar Rp15,9 triliun. Dengan adanya efisiensi yang telah direkonstruksi tersebut, maka anggaran Kementerian Imipas kini menjadi Rp11,4 triliun.

Dalam paparan Agus, efisiensi anggaran tidak menyinggung pos belanja pegawai. Efisiensi paling besar memotong pos belanja modal yang awalnya Rp2,2 triliun menjadi Rp1,2 triliun.

Sementara belanja barang yang awalnya memiliki pagu Rp6,7 triliun kini hanya tersisa Rp3,7 triliun setelah efisiensi.

“Anggaran yang diefisiensi hanya pada belanja barang dan belanja modal, sedangkan untuk belanja pegawai tidak dilakukan efisiensi,” kata dia.

Meskipun terkena efisiensi, dia memastikan Kementerian Imipas tetap berkomitmen dan berupaya melaksanakan tugas dan fungsi secara maksimal dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksanaan penegakan hukum, melalui optimalisasi alokasi anggaran yang tersedia.

Agus mengatakan, sisa anggaran ini akan dipergunakan untuk keperluan pembangunan lanjutan di 32 lapas rutan pada 18 wilayah dan sarana prasarana.

“Sedangkan imigrasi akan menggunakan anggaran belanja modal belanja modal untuk keperluan renovasi gedung dan perbaikan pos perbatasan,” tutur dia.