Kementerian LH: Kegiatan di KEK Lido Harus Berhenti untuk Sementara


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan keharusan penghentian kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat (Jabar) untuk sementara waktu, menunggu rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan.

“Prosesnya sampai saat ini kami sudah expose kemarin dengan para ahli, juga para staf kami yang menangani baik itu di sanksi administrasi, di sengketa lingkungan, maupun di pidana, sudah kami bicarakan,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Rizal Irawan di Jakarta, Kamis.

“Nanti tunggu sanksi administrasi dari kita, mana saja yang perlu mereka perbaiki, nanti kan ada petunjuk-petunjuk dari ahli. Untuk sementara mereka harus menyetop dulu kegiatannya,” sambung Rizal.

Ia menyebut KLH  sudah memasang papan peringatan pengawasan lingkungan pada 6 Februari lalu serta yang dilakukan bersama anggota Komisi XII DPR RI yang dilakukan pada 10 Februari lalu.

Namun kegiatan pembangunan dikabarkan masih terjadi sehingga Komisi XII DPR RI berencana memanggil PT MNC Land Lido sebagai pihak pengelola KEK Lido. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi dalam rapat kerja dengan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, Rabu (12/2/2024).

“Minggu depan kami akan panggil mereka, kami akan klarifikasi di sini. Kalau perlu, kalau mereka tidak hadir, kita akan panggil paksa,” ungkap Bambang.

Pemasangan papan peringatan itu dilakukan setelah KLH menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Selain itu aktivitas pembangunan juga diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.

KLH juga menemukan telah terjadi perubahan luasan badan air Danau Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari yang semula 24,78 hektare kini, berdasarkan citra satelit, menjadi 11,9 hektare atau terjadi pengurangan sekitar 12,88 hektare.