Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Itjen Kementerian PKP) menemukan dugaan korupsi dalam pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor-timur (Timtim). Sejumlah BUMN karya dalam sorotan.
Ketidakberesan dalam pembangunan rumah untuk eks pejuang Timtim di Kapubaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkuak setelah tim Itjen Kementerian PKP melakukan pemeriksaan ke lapangan pada 11 hingga 14 Maret 2025.
Upaya pemeriksaan ini dilandasi Surat Tugas Nomor 13/SPT/Ij/2025 Tanggal 26 Februari 2025 yang diteken Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman.
“Kami di Itjen Kementerian PKP punya program ‘sekop’ yakni serahkan kasus korupsi. Dan pada 20 Maret 2025, kami serahkan kasus pembangunan rumah khusus eks pejuang Timtim ke Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang,” papar Heri, Jakarta, dikutip Senin (7/4/2025).
Celakanya, tim Itjen Kementerian PKP menemukan sejumlah BUMN karya terseret dalam pusaran penyelewengan proyek. Misalnya, paket I, PT BA membangun 727 unit rumah dengan nilai kontrak Rp133,7 miliar dengan periode pengerjaan 14 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024.
Paket II, PT NK menggarap 687 rumah eks pejuang Timtim dengan nilai kontrak Rp129,5 miliar dengan periode pelaksanaan 21 Desember 2022 hingga 31 Desember 2024.
Paket III, PT AK membangun 686 unit rumah dengan nilai kontrak Rp129,5 miliar. Serta proyek manajemen konstruksi yang digarap PT YK KSO PT HD dengan nilai kontrak Rp6,1 miliar/Rp18,5 miliar.
Berdasarkan penelusuran lapangan, Heri menduga, proses awal pemadatan tanah tidak maksimal. Akibatnya, terjadi perbedaan elevasi bangunan akibat penurunan yang tidak sama.
Terhadap 2.100 unit rumah yang telah terbangun, pemasangan beton tidak sesuai pedoman teknis sehingga bisa dikatakan total kerugian (loss).
“Hal itu terbukti dari uji petik sekitar 59 unit pemadatan tanah kurang maksimal sehingga mengalami kerusakan sedang dan berat berupa retak dinding, bangunan miring, tembok patah,” kata Heri.
Selain itu, kata Heri, masih banyak masalah lain menyangkut dugaan mark up pengadaan mesin ir, tandon air, dan banyak lagi lainnya. Padahal, Kementerian PKP berkomitmen agar rumah untuk eks pejuang Timtim harus layak huni, dan secara kualitas harus bagus. Hal itu merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah.
“Sehingga dapat disimpulkan telah terjadi dugaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, sehingga patut diduga terjadi fraud. Mengakibatkan kerugian negara. Ini harus dibongkar,” pungkasnya.