Kementerian Luar Negeri RI mengungkapkan jumlah kasus hukum yang menjerat warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja pada tahun ini mencapai 2.321, dengan 1.761 kasus atau 77 persen di antaranya terkait penipuan online.
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan ada tren peningkatan jumlah WNI yang atas keinginan sendiri bekerja di industri judi online (judol) di luar negeri, khususnya Kamboja.
Hal itu terlihat dari semakin beraninya bandar penipuan dan judol yang terang-terangan menawarkan pekerjaan sebagai pengelola penipuan daring dengan gaji yang menggiurkan.
Sebelumnya, para bandar menarik pekerja melalui tawaran kerja palsu.
“Tentunya, perlu ada perangkat koordinatif yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan di Indonesia untuk mencegah hal ini semakin merebak di masyarakat,” kata Judha dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Pada kesempatan itu, ia juga melaporkan jumlah WNI yang secara mandiri melaporkan diri ke Kedutaan Besar RI di Kamboja melonjak sebesar 638 persen pada 2023.
“Berdasarkan data lapor diri di KBRI Phnom Penh, ada 2.332 WNI yang melapor pada 2020. Jumlah tersebut melonjak menjadi 17.212 pada 2023,” katanya.
Namun, lanjut Judha, jumlah itu tidak mencerminkan jumlah sebenarnya WNI di Kamboja, karena menurut otoritas setempat, ada 123 ribu WNI yang masuk ke negara itu hingga September 2024.
Menurutnya, imigrasi Kamboja juga melaporkan ada 89.000 WNI yang memiliki izin tinggal di sana.
“Terjadi ketimpangan besar antara data imigrasi Kamboja terkait izin tinggal (bagi WNI) yang tercatat ada 89.000, dibanding data lapor diri yang hanya 17.212 orang,” kata Judha.