News

Kena Sanksi Terkait Kasus Sambo, AKBP Pujiyarto Menangis

Eks Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan dan tulisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Permintaan maaf ini untuk menebus kesalahannya karena tidak profesional dalam menangani laporan terkait percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

“Menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar berkewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Kode Etik Polri dan atau tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata ketua Sidang KEPP, Kombes Pol Rahmat Pamuji dalam sidang KEPP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Rahmat selanjutnya mengungkapkan soal sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari sejak 12 Agustus sampai 9 September, 2022 di Patsus Divpropam Polri. Sanksi ini, sambung Rahmat,telah dijalani pelanggar.

Sedangkan, AKBP Pujiyarto menyatakan menerima putusan sidang KKEP. Ia langsung menyampaikan permohonan maafnya di hadapan majelis KKEP dengan kondisi haru dan meneteskan air mata alias menangis/

Bahkan, Pujiyarto sesekali sempat berhenti membacakan permohonan maafnya karena menahan tangis.

“Saya menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri karena telah melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 b dan c. Kemudian pasal 5 ayat 2, pasal 10 ayat 1 huruf f perpol 7/2022 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri,” ujar Pujiyarto.

AKBP Pujiyarto menjalani persidangan KKEP karena diduga tidak profesional dalam menangani laporan polisi terkait percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Pelanggarannya karena ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B 1630-VII/2022/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022. Terkait percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP (laporan) tersebut oleh Bareskrim sudah dihentikan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Setelah pembacaan putusan sidang KEPP, Pujiyarto akan kembali bertugas di Yanma Polri sesuai dengan mutasi yang tertuang dalam Telegram Rahasia (TR).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button