Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Dinilai Janggal, TB Hasanuddin: Saya Baru Dengar Istilah KPRP


Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengkritik keputusan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor TNI Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Pasalnya kenaikan pangkat itu dinilai menyalahi aturan di militer.

Menurutnya, kenaikan pangkat di militer pada umumnya dilakukan pada dua periode dalam satu tahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Sedangkan untuk KPLB ( kenaikan pangkat luar biasa) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian luar biasa di medan pertempuran .

“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Purnawirawan jenderal bintang dua TNI ini mengaku baru mendengar adanya istilah KPRP (kenaikan pangkat reguler percepatan). Selain itu, Hasanuddin juga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh prajurit TNI.

“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” ujarnya.

Sebelumnya, TNI AD telah mengeluarkan surat soal kenaikan satu pangkat terhadap Seskab Mayor Teddy. Surat keputusan itu tertuang Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.

“Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi surat.

Kenaikan pangkat Teddy tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana.

“Informasi tersebut memang betul ya,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).

Wahyu menerangkan kenaikan pangkat yang diperoleh Teddy itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata dia.