Direktur Neraca Produksi Badan Pusat Statistik (BPS) Puji Agus Kurniawan optimistis bahwa industri otomotif Indonesia masih memiliki potensi pertumbuhan di 2025. Hal ini didorong oleh meningkatnya permintaan ekspor kendaraan dan suku cadang, meski tantangan dalam negeri seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tetap menjadi perhatian.
“Ekspor produk kendaraan bermotor dan suku cadang kecuali sepeda motor cenderung memiliki tren positif, mencapai 2,57 miliar dolar AS pada kuartal ketiga 2024,” ujar Puji dalam acara “Forwot Cars/Motorcycles of the Year 2024” di Jakarta, Jumat (20/12).
Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Meski kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dianggap cukup memberatkan, Puji menilai dampaknya terhadap daya beli konsumen kendaraan bermotor tidak akan terlalu signifikan. “Kalau sekarang PPN kita 11 persen, jadi kalau tahun depan 12 persen, saya rasa mereka yang mau beli kendaraan tidak terlalu pusing,” tambahnya.
Namun, pemerintah menyadari bahwa kebijakan pajak ini dapat memberikan tekanan pada industri otomotif. Oleh karena itu, sejumlah insentif telah disiapkan untuk mendukung sektor ini, khususnya kendaraan listrik dan hibrida.
Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik dan Hibrida
Pemerintah telah memberikan sejumlah insentif untuk kendaraan berbasis listrik, antara lain:
- PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida.
- PPN DTP 10 persen untuk impor kendaraan listrik completely knocked down (CKD).
- PPnBM DTP 15 persen untuk impor kendaraan listrik completely built up (CBU) dan CKD.
- Bebas bea masuk untuk impor mobil listrik secara CBU.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing kendaraan listrik dan hibrida di pasar domestik, sekaligus mendorong penjualan meski terdapat kenaikan tarif PPN.
Ekspor kendaraan bermotor tetap menjadi pendorong utama pertumbuhan sektor otomotif Indonesia. Namun, tren ekspor roda dua dan roda tiga masih menunjukkan fluktuasi pada periode yang sama, sehingga memerlukan perhatian lebih dalam pengembangannya.
PPN 12 Persen Sesuai UU HPP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengharmonisasi kebijakan perpajakan.
Meski tantangan seperti kenaikan pajak dan pungutan opsen di beberapa daerah menjadi penghambat, industri otomotif Indonesia diyakini tetap mampu bertumbuh di 2025. Dengan dukungan kebijakan insentif, peningkatan ekspor, dan komitmen pemerintah dalam mendorong adopsi kendaraan listrik, sektor ini memiliki peluang besar untuk terus berkembang di masa depan.