Market

Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA Jadi Pukulan Telak bagi Industri Hiburan

Kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 volt ampere (VA) ke atas ditengarai menjadi pukulan telak bagi sektor hiburan. Sebab, industri ini belum kembali pulih dari dampak pandemi COVID-19. Sudah jatuh tertimpa tangga.

“Hanya saja, yang kenaikan listrik 3.500 VA walaupun yang kemungkinan terkena dampaknya adalah level menengah, kita harus melihat sektornya. Meski jenis usahanya masuk kategori menengah, ada sektor yang juga belum pulih dari usahanya. Jadi bukan hanya melihat skala tapi juga sektor, misalnya, sektor usaha di bidang hiburan yang memang belum kembali pulih,” kata Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif CORE Indonesia kepada Inilah.com di Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Mungkin anda suka

Menurut dia, beberapa pelaku usaha di sektor hiburan menggunakan listrik 3.500 VA ke atas dan saat ini belum kembali pulih usahanya. Meskipun, kasus COVID-19 telah melandai dan pemerintah melonggarkan kebijakan PPKM.

“Hanya sektor-sektor yang cepat pulih saja yang bisa menyerap kenaikan tarif listrik ini,” timpalnya tandas.

Tarif Listrik dan Sektor-sektor yang Belum Pulih

Faisal menegaskan, pemerintah tetap harus melihat sektor-sektor yang belum pulih akibat pandemi COVID-19. “Sektor usaha dalam kategori yang belum pulih ini otomatis terpukul usahanya. Itu pasti!” ucapnya seraya mengakui, CORE Indonesia sendiri belum melakukan kalkulasi ulang terhadap berapa dampak inflasinya dari kenaikan tarif listrik ini.

Sementara untuk segmen usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM, ia memastikan, tidak terganggu oleh kenaikan tersebut.

“Banyak yang menggunakan listrik 3.500 VA tapi bukan usaha mikro dan kecil. Mungkin itu usaha menengah, mungkin juga hanya sebagian usaha kecil. Jumlah usaha menengah-kecil itu tidak terlalu banyak dan saya rasa yang menggunakan listrik 3.500 VA tidak banyak. Jadi, proporsinya kecil,” tuturnya.

Alhasil, kontribusi kenaikan tarfi listrik terhadap inflasi juga kecil sebagaimana pemerintah kalkulasi besarannya 0,019%. “Dampaknya terhadap inflasi juga kecil kalau melihat proporsi itu ya. Inflasi yang memengaruhi pelaku usaha kecil,” tegas Faisal.

Jumlah pelaku UMKM saat ini sekitar 60 juta. Dari jumlah tersebut, usaha kecil saja sebanyak 700 ribu. “Jadi, yang 59 jutanya adalah usaha mikro dan nano. Yang mungkin terpengaruh dari kenaikan ini adalah yang 700 ribu itu,” ungkap Faisal. “Saya yakin yang 3.500 itu bukan usaha mikro. Mestinya kenaikan tarif listrik ini memenuhi unsur keadilan di sektor energi.”

Kemarin, Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA). Begitu juga dengan kenaikan tarif untuk pelanggan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA. Kenaikan itu berlaku mulai 1 Juli 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button