Market

Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA Sudah Lalui Pembahasan Panjang

Senin, 13 Jun 2022 – 17:33 WIB

Tarif Listrik untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas Resmi Naik Mulai 1 Juli

Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana/ist

Pemerintah akhirnya menaikkan tarif listrik untuk lima golongan pelanggan non subsidi khusunya pelanggan 3.500 VA ke atas. Kenaikan atau yang pemerintah sebut sebagai tarif penyesuaian ini dilakukan karena memang pemerintah belum menyesuaikan lagi tarif sejak 2017.

Kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.500 VA ke atas sudah mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang. Dengan demikian lima golongan pelanggan PLN tidak akan menerima lagi subsidi atau berlaku tarif adjustment.

Direktur Jenderal Keterangalistrikan Kemnterian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, kebijakan ini sudah melalui pembahasan yang panjang. Bahkan semua pihak sudah pemerintah libatkan dalam pembahasan kenaikan tarif listrik ini.

Dia menyebut beberapa skenario sudah pemerintah suapkan dalam pembahasnsebelumnya. Skenario itu mulai dari berapa kelompok pelanggan yang harus mengalami penyesuaian, besaran penyesuaian hingga waktu pelaksanaan.

“Banyak pertimbangan, kenapa ini jadi isu yang dirapatkan karena ada masukan juga di teman-teman Senayan (DPR) bahwa penyaluran yang tidak tepat sasaran agar segera diadili,” ungkap Rida dalam Konferensi Pers, Senin (13/6/2022).

Rida menjelaskan, pertimbangan lainnya adalah kondisi global yang terjadi saat ini khususnya soal harga minyak dan gas bumi. Melonjaknya harga minyak dan gas bumi global membuat Indonesia ikut terdampak.

Dengan begitu, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan sejumlah tarif untuk menekan beban yang selama ini negara tanggung.

“Kita putuskan (untuk) side burden karena tidak semua beban bisa ditanggung APBN, kita pilih kira-kira (mana) yang bisa ikut menanggungnya,” jelas Rida.

Rida menjelaskan, untuk sektor rumah tangga yakni golongan pelanggan R-2 dan R-3 jelas merupakan kelompok RT mampu. Selain itu, kenaikan tarif tenaga listrik pada 5 golongan pelanggan non subsidi ini berdampak minim pada inflasi. Menurut hitung-hitungan yang ada, dampak ke inflasi hanya sebesar 0,019 persen.

Dia menambahkan, kantor pemerintah juga masuk dalam kelompok pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik di kuartal III tahun 2022. Adapun, tarif untuk sektor bisnis dan industri akan tetap. Namun, tidak menutup kemungkinan sektor bisnis dan industri akan mengalami penyesuaiannya kedepan.

“Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik,” tutur Rida.

Sebagi informasi, Adapun, 5 golongan pelanggan non subsidi ini yakni dua golongan tarif Rumah Tangga yang terdiri dari R-2 dengan daya 3.500 VA s/d 5.500 VA, R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas. 3 golongan pelanggan lainnya merupakan kelompok pemerintahan yakni P-1 dengan daya 6.600 VA s/d 200 kVA, P-2 dengan daya di atas 200 kVA serta golongan pelanggan P-3.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button