Market

Kenaikan Tarif Listrik Khusus Pelanggan Tajir, Jumlahnya Hanya 3 Persen

Mulai bulan depan, pelanggan setrum rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) jangan kaget kalau tagihan melejit. Demikian pula golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).

Kepastian tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022 disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Mungkin anda suka

Kebijakan ini, kata Rida, seiring dengan mulai diterapkannya sistem tariff adjustment, atau penyesuaian tarif tenaga listrik di kuartal III-2022, atau periode Juli-September 2022.

“Kenaikan tarif listrik pada kategori rumah tangga orang kaya dan pemerintah tersebut, jumlahnya sekitar 2,5 juta pelanggan. Atau tak lebih dari 3 persen dari total pelanggan listrik PLN,” terangnya.

Keputusan ini, kata dia, sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. “Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah,” ujar Rida.

Sedangkan golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri kecil-menengah, Rida menjamin, tarifnya tetap. Termasuk pelanggan golongan bersubsidi, tidak terkena penyesuaian tarif listrik, alias tarifnya tetap.

Menurut dia, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Sebagai informasi, skema tariff adjustment mulai diberlakukan pada 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Kemudian pada 2014-2016, tariff adjustment diterapkan secara otomatis.

Namun sejak 2017 hingga kuartal II-2022, pemerintah memutuskan tariff adjustment tidak diterapkan secara otomatis serta tidak berubah meskipun terjadi perubahan kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Sepanjang 5 tahun terakhir tersebut, tak ada perubahan tarif listrik bagi golongan non subsidi dikarenakan pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat serta daya saing sektor bisnis dan industri dalam negeri. Namun, seiring dengan pada 4 indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat maka pemerintah memutuskan kembali menerapkan tariff adjustment.

“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kami akhirnya memutuskan mana yang diperlukan koreksi dari kebijakan sebelumnya. Untuk (penyesuaian ini) ada 13 golongan itu dari sektornya ada rumah tangga, bisnis besar, industri besar, golongan pemerintah, dan layanan khusus,” papar Rida.

Secara rinci, pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar  Rp111.000 per bulan untuk pelanggan R2, dan Rp346.00 per bulan untuk pelanggan R3.

Sementara pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 menjadi Rp1.699,53 per kWh. Dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000 per bulan untuk pelanggan P1, dan Rp271.000 per bulan untuk pelanggan P3.  Sedangkan pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 menjadi Rp1.522,88 per kWh. Dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta per bulan.

Tak Pengaruhi Inflasi

Sebelumnya, pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi menghitung, kenaikan tarif setrum golongan di atas 3.000 Volt Ampere (VA), tidak akan berdampak kepada kenaikan harga atau inflasi.

“Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp24,6 triliun. Kalau pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik untuk golongan di atas 3.000 VA, sesungguhnya tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikkan inflasi secara signifikan. Karena proporsinya hanya sekitar 5 persen,” papar Fahmy kepada Inilah.com, Jumat (10/6/2022).

Dia mengatakan, inflasi akan melonjak jika pemerintah menaikkan secara serentak tarif listrik untuk golongan pelanggan bisnis dan industri. Di mana, proporsi mereka cukup dominan yakni 64 persen.

“Apabila pemerintah mempertimbangkan untuk mengendalikan inflasi, maka sebenarnya pemerintah bisa menaikkan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA, dan menunda kenaikkan tarif listrik golongan pelanggan bisnis dan industri,” tuturnya.

Ketika kondisi bisnis dan industri sudah pulih alias recovery, lanjut pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, pemerintah perlu segera mengerek tarif listriknya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button