News

Kenaikan UMP Buruh di Jakarta Hanya Rp38 Ribu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sesuai yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan tidak layak diterapkan di DKI Jakarta. Besaran kenaikannya  sangat kecil hanya Rp38 ribu.

“Buruh Jakarta hanya akan mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Anies di hadapan massa buruh di depan Gedung Balaikota Jakarta, Senin (29/11/2021).

Mungkin anda suka

Anies juga mengaku terpaksa menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. UMP DKI Jakarta Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp4.453.935,536.

“Kita bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai,” pungkasnya.

Diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI hari ini. Buruh menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan karena hanya bertambah sedikit.

Secara terperinci kenaikan upah minimum pada 2016 mencapai 14,8 persen, 2017 sebesar 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen, 2020 sebesar 8,5 persen, dan 2021 sebesar 3,2 persen. Sementara tahun ini naik sebesar 1,09 persen.

Aksi unjuk rasa ini sempat ricuh. Berawal dari massa aksi perlahan bergerak maju mendekat ke pagar Balkot DKI. Lalu terjadi dorong-mendorong antara massa dengan petugas keamanan. Situasi sempat memanas membuat sejumlah buruh melempar kemasan botol air mineral ke dalam Balai Kota. Massa akhirnya tenang ketika ditemui Gubernur Anies.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button