News

Kenakan Kemeja Putih dan Kacamata, Muka Ferdy Sambo Tegang Hadapi Sidang Tuntutan

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan yang bakal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023).

Pantauan inilah.com, Ferdy Sambo tiba sekitar pukul 09.16 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih yang dibalut dengan rompi tahanan berwarna merah. Sambo juga terlihat mengenakan kacamata dengan tangan yang terborgol turun dari kendaraan taktis Brimob Polri yang membawanya dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Kemudian, Sambo beranjak ke ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu digelarnya sidang tuntutan yang bakal dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Raut wajah Ferdy Sambo nampak tegang saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dikawal ketat sejumlah personil Brimob.

Sementara, Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo minimal hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang bakal dibacakan dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pihaknya setelah meninjau dan mempertimbangkan aspek hukum dan dakwaan, maka ia berharap Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman berat demi menciptakan keadilan bagi keluarga korban.

“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,” kata Martin di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, hukuman minimal penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo bakal menebus rasa keadilan bagi keluarga korban, hingga masyarakat. Terlebih, tindakan Ferdy Sambo yang mendalangi pembunuhan berencana Brigadir J disebut telah memenuhi unsur primair dari dakwaan jaksa sebagaimana pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

“Mengenai terdakwa Ferdy Sambo kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

“Mengingat terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” tambah dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button