Polda Metro Jaya dan Polres Depok melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi berinisial RKA (21) yang peragakan langsung oleh pelaku Argiyan Arbirama (20) di Depok, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024).
Pantauan Inilah.com, rekonstruksi dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku tampak mengenakan baju tahanan warna oranye dengan menggunakan masker dan peci warna putih. Sementara korban diperagakan oleh pemeran pengganti.
Warga setempat yang penasaran dengan rekonstruksi tersebut, melihat dari kejauhan rumah kontrakan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan itu. Pelaku akan memperagakan puluhan adegan, mulai dari kedatangan korban, hingga adegan pelaku menghabisi nyawa korban.
Sebelumnya, Polisi membongkar kasus pembunuhan mahasiswi berinisial K (20), oleh pelaku Argiyan Arbirama (20). Pelaku dan korban, diketahui sudah menjalin hubungan asmara selama dua bulan terakhir, sebelum pembunuhan terjadi.
“Awal Kejadian antara pelaku dengan korban sudah kenal empat bulan melalui media sosial (Line), namun belum pernah bertemu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2024).
Saat bertemu untuk pertama kalinya, mereka langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu. “Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB pelaku nge-chat korban mengajak ngopi bareng dan diminta jemput di rumahnya,” katanya
Setelah sampai rumah pelaku, korban diminta masuk rumah dan pelaku langsung menutup pintu rumah lalu menguncinya. “Pelaku langsung menarik korban ke dalam kamar dan meminta duduk atas kasur kemudian pelaku memegang-megang tubuh korban,” ungkapnya.
Korban berontak sambil teriak-teriak sehingga pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas.”Lalu membuka baju dan celana korban kemudian memperkosa korban,” terangnya.
Wira menambahkan setelah selesai memperkosa korban, kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung bantal. Sebelum kabur, pelaku sempat menghubungi ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal.
“Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 di Terminal Bus Ki Ageng Cempeluk Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,” bebernya.
Polisi mengenakan sejumlah pasal terhadap tersangka, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.”Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Leave a Reply
Lihat Komentar