Hangout

Kenali Dulu Pinjol yang Mau Didekati, Sebelum Anda Menyesal

Dengan berbagai macam kecanggihan teknologi, saat ini masyarakat sudah sangat dimudahkan untuk memiliki apa yang diinginkan. Membeli makanan, minuman, serta barang-barang lainnya cukup dengan memesan secara online melalui telepon selular.

Semua kebutuhan yang diinginkan dapat dengan mudah dicari melalui ponsel di salah satu toko belanja online. Bahkan jika tidak punya uang pun, bisa memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol) melalui ponsel pintar.

Namun sayangnya banyak yang tidak hati-hati dalam mendapatkan layanan pinjol hanya semata mendapatkan pinjaman uang yang dibutuhkan. Konsumen atau peminjam yang awalnya ingin mendapatkan kemudahan meminjam uang justru malah terjerat utang yang tinggi.

Jadi, sebelum berencana meminjam uang di salah satu jasa peminjaman uang secara online, masyarakat harus tahu terlebih dahulu mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Sehingga tidak menyesal di kemudian hari setelah mendapat pinjaman uang.

Mengenai hal ini, Perencana Keuangan Ghita Argasasmita mengakui perkembangan pinjol saat ini sudah sangat pesat. Ditambah lagi dengan perilaku masyarakat yang terbiasa konsumtif.

Perilaku konsumtif inilah yang kerap dimanfaatkan perusahaan pinjol untuk mendapatkan keuntungan yakni membuat aplikasi pinjol, baik yang legal dan ilegal.

“Pinjol itu bukan tidak boleh, tapi lihat dulu apakah legal atau tidak (ilegal)? Kalau yang legal itu pasti terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), bisa lihat di daftar fintech ada di website OJK, dicek dulu di situ,” katanya, kepada Inilah.com.

Sedangkan pinjol yang tidak terdaftar di website OJK, sudah dipastikan perusahaan pinjol tersebut ilegal dan lebih baik segera dihindari.

Tak hanya itu, Ghita juga menyarankan agar lebih dulu mencari tahu alamat kantor serta prosedur apa saja jika ingin meminjam.

Tujuannya adalah supaya si peminjam tidak terjebak dengan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal saat hendak mencairkan uang untuk dipinjam. Sehingga tidak kesulitan saat hendak membayar dengan angka utang yang berlipat ganda.

“Kalau yang ilegal itu gampang banget, instan dapatnya (uang). Tapi kalau yang legal ada verifikasi data dulu, NPWP, tidak serta merta langsung dicairkan sejumlah dananya. Jadi harus berproses dulu,” jelasnya.

Ghita juga mengimbau agar berhati-hati dengan adanya perusahaan pinjol yang memasukkan logo OJK. Karena logo OJK di perusahaan itu bisa saja tidak benar, demi untuk menarik minat konsumen.

Satu-satunya cara mendapat informasi yang tepat adalah dengan membuka website OJK. Jika terdaftar berarti perusahaan pinjol itu resmi, jika tidak ada berarti perusahaan pinjol tersebut tidak resmi.

“Lebih baik jangan, karena risikonya terlalu tinggi. Mulai dari segi risiko bunganya yang jauh di atas pinjol legal, dari segi keamanan data kita dan juga risiko nama baik kita,” tambahnya.

Terkait pinjol ilegal, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati. Hal yang utama adalah, hindari pinjaman kedua jika sebelumnya sudah melakukan pinjaman namun gagal bayar.

“Jangan berusaha untuk membayar pinjaman dengan pinjaman baru. Pinjol jangan dibuat gali lubang tutup lubang. Kalau sudah gagal di pinjaman pertama, jangan coba-coba pinjam lagi untuk yang kedua,” ujarnya.

Dirinya juga telah berulangkali memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai baik dan buruknya pinjol. Ini untuk menghindari kejahatan pinjol yang terus terjadi.

Terlebih lagi sampai ada yang nekat bunuh diri lantaran tak sanggup membayar tingginya bunga pinjaman. “Yang menjadi masalah adalah masyarakat kita terjebak dengan pinjol ilegal. Pinjol ilegal ini sangat merugikan masyarakat,” katanya.

ia menjelaskan, untuk mengetahui apakah perusahaan pinjol itu legal atau ilegal dapat diketahui dari daftar perusahaan pinjol di situs resmi OJK yakni www.ojk.go.id.

Sampai dengan 22 April 2022, OJK mencatat total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin adalah sebanyak 102 perusahaan. Jika tidak terdaftar di OJK, maka sudah dipastikan perusahaan pinjol tersebut ilegal.

Namun bagaimana jika sudah terlanjur terjerat di perusahaan pinjol dan kesulitan untuk membayar, terlebih lagi jika pinjol ilegal?

Tongam memberikan tips cerdas, di antaranya meminta restrukturisasi seperti pengurangan bunga, penghilangan denda atau perpanjangan waktu. Cara tersebut dimungkinkan bisa memiliki keleluasaan untuk membayar.

Selanjutnya, jika sudah mendapatkan teror dan intimidasi, sudah sebaiknya masyarakat melapor ke polisi. agar segera dilakukan proses hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button