Market

Kendalikan Inflasi, Pemerintah Sinergi dengan Daerah Jaga Produksi dan Tanggung Ongkos Transportasi

Kamis, 29 Sep 2022 – 23:21 WIB

Kendalikan Inflasi, Pemerintah Sinergi dengan Daerah Jaga Produksi dan Tanggung Ongkos Transportasi

Presiden Jokowi (kanan), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah), Menko Marves Luhut Pandjaitan/ Foto: ekon.go.id

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan penanganan inflasi dilakukan sama seperti menangani COVID-19. Dimana harus ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah salah satunya dengan menggarap produksi dan pasokan.

Sebagai contoh, cabai merah yang sempat melonjak karena kurangnya produksi dan pasokan atau suplai. Dengan begitu tugas kepala daerah harus mengajak petani untuk menanam cabai merah, untuk memenuhi pasokan. Kedua, mengurusi ongkos transportasi dari lokasi produksi ke pasar.

Selain itu untuk menekan harga telur yang fluktuatif maka Pemda bisa menggunakan APBD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menanggung ongkos angkut pedagang yang mengambil dari daerah produksi telur tersebut. Kedua hal tersebut (menggarap produksi/ pasokan, dan menanggung ongkos transportasi), bisa dilakukan dengan menggunakan Dana Transfer Umum (DTU) dan

Selain itu dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT), yang pengaturannya sudah diatur dengan jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Sejalan dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan perlunya terus mendorong peran kerja sama pengendalian inflasi di pusat dan daerah. “TPIP dan TPID harus terus mengidentifikasi wilayah surplus dan defisit, serta menjadi fasilitator yang baik, untuk mendorong kerjasama antar daerah dalam upaya pengendalian inflasi,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (29/9/2022).

Airlangga mengatakan, Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah harus memperkuat sinergi dalam pengendalian inflasi, termasuk memastikan ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi komoditas pangan strategis, utamanya untuk mengantisipasi peningkatan permintaan di akhir tahun.

Terkait dengan upaya sinergi pusat dan daerah dalam pengendalian inflasi, Airlangga mengingatkan kembali perlunya upaya bersama untuk mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

“Sinergi dari TPIP dan TPID terus dilakukan melalui berbagai langkah dan program, yang bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga, memastikan ketersediaan pasokan, dan menjamin kelancaran distribusi,” tutur Menko Airlangga.

Sebagai langkah menanggulangi dampak inflasi dan tetap menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah mendorong upaya pengendalian inflasi daerah melalui kebijakan-kebijakan yang sudah disediakan.

Kebijakan tersebut yakni dengan penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500/4825/SJ Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Di Daerah.

“Daerah diarahkan untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi (contoh: subsidi ongkos angkut) dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” paparnya.

Lebih lanjut Airlangga menambahkan, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan tanggal 5 September 2022.

“Total alokasi mencapai Rp 2,17 T. Belanja wajib perlindungan sosial,” katanya.

Belanja wajib perlindungan sosial ini antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Selain itu dana ini untuk menciptakan lapangan kerja, dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum daerah. Dimana pemberian subsidi ini adalah merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi pada tingkat pemda.

Langkah selanjutnya untuk pengendalian inflasi ini dengan pengalokasian dana insentif daerah (DID). Selain itu sebagai bentuk apresiasi bagi pemerintah daerah yang berhasil menekan/mengendalikan inflasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022, Pemerintah menganugerahkan penghargaan berupa Dana Insentif Daerah kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Penilaian dititik beratkan pada kinerja Pemerintah Daerah dalam Pengendalian Inflasi, yang dihitung berdasarkan realisasi inflasi Mei hingga Agustus 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button