Kepala Daerah Riau dan Bengkulu Jadi ‘Langganan’ Masuk Penjara KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Provinsi Riau meraih prestasi yang buruk untuk kelima kalinya kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Cs ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Sekali lagi, KPK sangat prihatin. Karena di Provinsi Riau ini mungkin sudah yang kelima,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Kondisi serupa terjadi di Bengkulu untuk ketiga kalinya. Pekan lalu, Gubernur Rohidin Mersyah yang tengah mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, juga ditangkap dalam dugaan kasus gratifikasi dan pemerasan.

“Bengkulu kemarin, itu sudah yang ketiga. Jadi hampir berulang-ulang, tetapi kita masih belum menemukan obat yang jos untuk memberantas korupsi,” ujar Ghufron dengan nada tegas.

Ghufron berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya. Ia menekankan pentingnya pencegahan dan pendidikan antikorupsi sebagai langkah utama dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Sesungguhnya KPK berharap Indonesia bebas dari korupsi. Dengan strategi pendidikan dan pencegahan, kita berharap ini menjadi solusi,” tuturnya.

Rekam Jejak Kelam Kasus Korupsi Kepala Daerah di Riau dan Bengkulu yang ditangani KPK berdasarkan catatan yang dihimpun Inilah.com;

Riau

1. Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terkait kasus pemotongan anggaran untuk kepentingan pribadi.

2. Wali Kota Dumai Zulkifli AS terkait kasus suap terkait pengurusan DAK Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

3. Bupati Siak Arwin AS penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman di Riau

4. Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar, sebagai tersangka kasus suap atau kick-back dalam penerbitan izin usaha pemanfaatan kayu

5. Bupati Kuantan singingi (Kuansing) H Mursini korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda)

Bengkulu

1. Gubernur Rohidin Mersyah kasus suap dan gratifikasi untuk kebutuhan Pilkada 2024

2. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lilly Martiani Maddari langsung ditahan KPK setelah terjaring OTT pada 2017 terkait suap proyek jalan

3. Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah bangunan di tahun anggaran 2006, yang merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar.