News

Kepala Desa Dukung Presiden Jokowi 3 Periode Melawan Konstitusi

Aspirasi kepala desa mendorong kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Sebab, aspirasi  kepala desa yang mengemuka dalam Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi), di Istora Senayan, Selasa (29/3/2022) ini wujud nyata perlawanan terhadap konstitusi.

“Ini bukti ada ancaman terhadap negara. kepala desa adalah bagian dari aparatur pemerintah yang secara kewajiban harus taat pada konstitusi, bukan sebaliknya,”  kata Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro kepada Inilah.com, Kamis (31/3/2022).

Mungkin anda suka

Riko menjelaskan, aksi kepala desa itu bernada provokasi yang artinya mengajak pihak lain untuk melawan konstitiusi. Oleh karena itu, sambung Riko, kepala desa tersebut bertindak melawan hukum, bahkan melawan konstitusi.

Lebih lanjut, menurut Riko, gerakan memprovokasi tersebut membawa nama organisasi resmi kepala desa. Sehingga, terindikasi terorganisasi, terstruktur, dan sistimatis.

Riko mengakui, masyarakat boleh mengemukakan aspirasinya. Namun aspirasi  provokatif melawan konstitusi secara teroganisasi, terstruktur, dan sistimatis seperti aksi kepala desa itu bukan aspirasi.

“Melainkan wujud nyata melawan negara. Berbeda dengan tindakan ketua parpol yang sebatas menyampaikan gagasan. Tapi, tidak memprovokasi bahkan tidak menggerakkan organisasi untuk bertindak mendukung gagasan tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya mengatakan, pihaknya akan mendeklarasikan dukungan kepada Presiden Jokowi agar menjabat tiga periode usai Lebaran 2022 mendatang.

“Habis lebaran kami deklarasi kata Surta di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Menurut Surta, Presiden Jokowi selama ini memberi perhatian penuh kepada para kepala desa.

Namun, Arifin Abdul Majid menyebut, Apdesi yang mendorong Presiden Jokowi 3 periode di Istora Senayan merupakan organisasi tidak tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Arifin selaku Ketua DPP Apdesi pun meminta klarifikasi kepada pemerintah lantaran ada pihak lain mengatasnamakan Apdesi. Arifin menyebut, Apdesi yang dipimpinnya sudah disahkan sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button