MudikRamadan

Kepala Terminal Cikarang akan Tindak PO Bus yang Menaikkan Harga Tiket Mudik

Kepala Terminal tipe B Cikarang Dayan memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada Perusahaan Otobus atau PO yang terbukti menaikkan tarif perjalanan pada musim mudik Lebaran 2022.

“Sejauh ini belum ada ketetapan pemerintah untuk boleh menaikkan harga tiket jadi jangan sampai ada PO yang memasang tarif di atas harga yang sudah diberlakukan atau akan kami kenakan sanksi,” katanya di Cikarang, Rabu (20/4/2022).

Dayan menjelaskan beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan dari sejumlah masyarakat yang mendapati perusahaan otobus memasang tarif di atas normal. Namun setelah pihaknya melakukan penyelidikan, tidak ditemukan pelanggaran.

“Kami dapat laporan masyarakat dan langsung saya cek, ternyata tidak ada bukti yang mengarah ke sana,” katanya.

Dia juga tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat otoritas terkait seperti Dinas Perhubungan Jawa Barat bakal melakukan pengecekan tarif perjalanan bus untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran aturan tarif.

“Kalau nanti jadi sidak, pasti akan ada sanksi kepada PO yang melanggar. Karena itu kami imbau jangan menaikkan tarif sebelum ada arahan dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Dayan juga memastikan Terminal Cikarang sudah bersih dari praktik percaloan tiket bus dikarenakan telah memberlakukan aturan ketat sehingga menutup akses bagi para pelaku tersebut.

“Kami selalu monitor. Kalau di Terminal Cikarang ini tidak ada calo. Kalau di luar terminal mungkin ada namun itu di luar jangkauan kami. Kalau di dalam pasti kami pantau terkait kelaikan, administrasi, dan ketertibannya. Jadi kalau beli tiket harus di loket, bukan melalui perantara,” kata dia.[IPE]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button