Kepastian Gaji ke-13 dan 14 ASN Tunggu Peraturan Pemerintah Terbit


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan kepastian gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).

“Kalau kebijakan PP-nya telah ditetapkan, baru diumumkan,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Averrouce menjelaskan saat ini Kementerian PANRB sedang menunggu teknis terkait pengumuman kepastian gaji ASN tersebut.

“Apakah diumumkan Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, kami masih menunggu prosesnya,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan pembahasan kebijakan gaji ke-13 dan 14 ASN dilakukan bersama dengan instansi terkait sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk dirumuskan menjadi PP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati turut memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap cair.

Menkeu meminta publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji tersebut.

“Insya Allah (cair),” ucap Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (6/2/2024).

Di media sosial akhir-akhir ini dihebohkan dengan kabar bahwa pemerintah berencana untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 atau THR ASN pada tahun 2025.

Hal itu menyambung arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Presiden meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya anggaran kementerian/lembaga diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun.